Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Cek Penerima Bantuan BPUM Melalui Bank Rakyat Indonesia

Cek penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum melalui PT Bank Rakyat Indonesia

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Suut Amdani
zoom-in Login eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Cek Penerima Bantuan BPUM Melalui Bank Rakyat Indonesia
Tribunnews.com
Cek daftar penerima bantuan BPUM senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mencairkan BPUM. 

TRIBUNNEWS.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro atau Bantuan BPUM dari pemerintah sudah bisa dicairkan melalui PT  PT Bank Rakyat Indonesia, bulan ini.

Cara mengecek penerima bantuan BPUM untuk pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta dapat dicek secara online di BRI melalui eform.bri.co.id/bpum.

Penerima cukup login laman eform.bri.co.id/bpum, lalu masukkan nomor KTP dan kode verifikasi, kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Secara Online Melalui eform.bri.co.id/bpum

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Berita Rekomendasi

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari www.depkop.go.id:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Login eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syarat Dapat BPUM

 Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

(Tribunnews.com/Yurika/Suci, Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas