Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Kapan Banpres Produktif Ditutup?

Login atau akses https// eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Online Penerima Bantuan UMKM, Berikut penjelasan kapan BLT UMKM Ditutup?

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Akses eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Kapan Banpres Produktif Ditutup?
Humas Bank BRI
Segera Akses eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Kapan Banpres Produktif Ditutup? 

TRIBUNNEWS.COM - Segera akses link https://eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima bantuan UMKM senilai Rp 2,4 juta secara online.

Selain itu, dalam artikel ini juga termuat cara daftar bantuan UMKM lengkap dengan penjelasan kapan program ini akan ditutup.

BLT UMKM Rp 2,4 juta dikenal juga dengan nama Bantuan Presiden (Banpres) produktif.

Pelaku UMKM yang sesuai syarat dan kriteria akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta langsung ke rekening penerima.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo Rekeningmu !

Baca juga: Cek Penerima BPUM Senilai Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Mencairkan BLT UMKM di BRI

Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI
Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI (bri.co.id)

Uang tersebut nantinya akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link https://eform.bri.id/bpum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

BERITA REKOMENDASI

BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Baca juga: Cek Penerima BPUM Senilai Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Mencairkan BLT UMKM di BRI

Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI


- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum
Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Baca juga: Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum

Cara Mencairkan BPUM di BRI

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM, BPUM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Cukup Masukkan Nomor KTP

Baca juga: Cek Penerima BPUM Senilai Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Mencairkan BLT UMKM di BRI

Lantas sampai kapan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini disalurkan?

Terkait hal tersebut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menjelaskan melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm.

Usulan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diusulkan sampai akhir November 2020.

Namun ketika kuota sudah terpenuhi, usulan akan langsung ditutup.

Sementara itu, penyaluran akan dilakukan sampai dengan akhir Desember 2020.

Cara dan syarat dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta

Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

(Tribunnews.com/ Fajar, Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas