RUU Minuman Beralkohol Kembali Dibahas di DPR, Ini Tanggapan Industri
Direktur PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), Ronny Titiheruw mengaku, perseroan terus memantau perkembangan RUU yang kembali dibahas DPR.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
Jika disahkan, ada beberapa golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.
Larangan produksi minuman beralkohol akan berpengaruh pada industri terkait.
Baca juga: Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Mulai Dibahas Lagi di Senayan, Sikap DPR Terpecah
Direktur PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), Ronny Titiheruw mengaku, perseroan terus memantau perkembangan RUU yang kembali dibahas DPR.
Dia menuturkan, saat ini perseroan masih menjual dan belum menyiapkan langkah-langkah signifikan karena RUU masih dalam tahap awal pembahasan.
"Kami baru mengikuti perkembangan RUU Ini di media dan masih terus memantaunya," kata Ronny kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Babak Baru RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sempat Kandas di 2014, Kini Kembali Dibahas DPR
Adapun saat ini, penjualan alkohol memang tengah mengalami penurunan. Ronny mengungkap, penjualan minuman beralkohol menurun karena ada efek domino pandemi Covid-19.
Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat penjualan minuman beralkohol di sejumlah wilayah Indonesia banyak ditutup.
"Selain itu, tingkat konsumsi alkohol di Indonesia tergolong cukup rendah, bahkan lebih rendah daripada Malaysia dalam hal tingkat konsumsi minuman beralkohol per kapita," pungkas Ronny.
Sebagai informasi, RUU membahas adanya ketentuan golongan minuman beralkohol, yang terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat 1.
Minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen, dan minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.
Pasal 4 Ayat 2 RUU menyebut, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah minuman beralkohol tradisional yang berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau, atau racikan lainnya. Adapun jenis-jenis minuman beralkohol tradisional antata lain, sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Minol Dibahas Lagi, Ini Tanggapan Industri"