Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan

Ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan
TRIBUNNEWS/SANUSI
Seminar “Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan”, Kamis (19/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Maka itu, pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar RPP dan Rperpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha juga masyarakat.

Salah satunya hari ini Kamis (19/11/2020), pemerintah mengadakan seminar yang bertema “Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan”.

Seminar ini diawali dengan keynote speech Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan laporan dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Baca juga: Presiden Ajak Pelaku Usaha di Asia Pasifik Manfaatkan UU Cipta Kerja dengan Investasi di Indonesia

Seminar yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta ini menampilkan narasumber Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, dan pengamat pajak Darussalam.

Baca juga: Menaker Evaluasi Pencairan BSU Termin Pertama dengan Himbara dan Ditjen Pajak

Beberapa hal yang dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI).

Berita Rekomendasi

Ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain. Jadi, Indonesia harus melakukan transformasi, khususnya di bidang ekonomi, ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah.

“Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan,” tuturnya.

Kepastian perpajakan memang sangat penting bagi dunia usaha, agar bisa menciptakan playing field yang semakin baik.

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor Perpajakan terdiri dari 8 (delapan) pasal.

Latar belakang hal itu disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja agar memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global supaya dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan mendorong kemudahan berusaha.

“UU Cipta Kerja adalah upaya nyata dari berbagai diagnosa yang ada yaitu Indonesia perlu langkah fundamental dan struktural agar bisa maju, sejahtera, dengan pendapatan yang makin adil,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas