Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Organisasi Industri Hasil Tembakau Tolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2021

Menurut Suhardjo, pemerintah harus mempertimbangkan perlindungan kepada pabrikan menengah kecil sebelum mengeluarkan kebijakan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Organisasi Industri Hasil Tembakau Tolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2021
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah petani tembakau melakukan aksi unjuk rasa dengan memajang beberapa tuntutan dalam poster di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020). Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23% yang berlaku tahun ini saja sudah sangat menyengsarakan petani. Menurutnya jika cukai roko dinaikan akan berdampak buruk pada kesejahteraan petani, ujar salah satu orator. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

“Kalau pemerintah berencana menaikan cukai rokok sampai dua dijit untuk memperbesar penerimaan negara dari cukai, itu salah. Apa artinya cukai rokok naik, harga rokok naik.

Tapi penjualan menurun. Pendapatan negara tetap turun.Ini yang harus diperhatikan oleh Ibu menteri dan para pejabat di kementrian keuangan,” papar Ketua APTI Jawa Barat, Suryana.

Pengalihan Isu

Ketua APTI NTB Sahminudin menyampaikan, organisasinya pada hari senin lalu dipimpin ketua umum APTI Agus Parmudji mengadakan aksi penolakan rencana kenaikan cukai, di depan Istana Presiden.

Tiga orang perwakilan APTI diterima oleh Kantor Sekretariat Presiden (KSP). Dalam pertemuan tersebut disampaikan, pemerintah akan menaikan cukai rokok setelah Pilkada serentak bulan Desember.

Cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), tidak dinaikan. Sekiranya dinaikan, naiknya sangat minimal. Sementara rokok non SKT akan dinaikan sebesar 19 persen.

“Kebijakan tersebut tidak akan menolong petani. Petani tembakau tetap rugi. Sebab, SKT itu pemakaian tembakaunya sangat rendah. Produksi rokok SKT itu hanya sekitar 18 persen dari jumlah rokok yang diproduksi di tanah air. Selebihnya rokok sigaret kretek mesin regular atau SKMR sekitar 44 persen. SKM light 32 persen. Sisanya rokok sigaret putih mesin atau SPM,” papar Sahminudin.

Berita Rekomendasi

Menurut Sahminudin, karena jumlah produksi rokok SKT sangat kecil, jumlah tenaga kerja dan tembakau yang terserap juga sangat sedikit.

Sehingga apabila hanya rokok jenis SKT yang cukainya tidak dinaikkan, itu tetap merugikan petani dan industri rokok nasional.

Menurut Suryana, kebijakan yang akan diambil pemerintah itu, seakan berpihak kepada petani dan buruh. Padahal justru merugikan buruh dan petani tembakau.

“Cukai SKT tidak naik, cukai jenis rokok SKM, SPM dan yang lainnya naik. Sepintas itu tidak merugikan petani. Padahal sebenarnya sangat merugikan petani dan buruh indusri rokok. Orang saat ini jarang merokok SKT. Merokoknya jenis SKM. Pembelian dan pemakaian tembakau untuk rokok SKM sangat tinggi. Kalau cukai untuk SKM dan SPM dinaikan itu mematikam petani tembakau juga indsutri rokok,” papar Suryana.

Menurut Suryana, jika hanya SKT yang tidak dinaikan cukainya, padahal jumlahnya SKT sangat kecil, namun jenis rokok lainnya cukainya dinaikan tinggi tinggi. Itu hanya pengalihan isyu. Seakan pemerintah peduli nasib petani dan buruh rokok.

Padahal jumlah tembakau dan buruh yang terserap di industri rokok SKT sangat kecil.

Sementara produksi rokok yang besar, penyerapan tembakau rokok yang besar, cukai nya dinaikan tinggi. Hal ini mematikan indudtri rokok dan petani tembakau.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas