Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sederet Kebijakan Kontroversial Menteri KKP, Ekspor Benih Lobster hingga Penggunaan Cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo baru-baru ini dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Sanusi
zoom-in Sederet Kebijakan Kontroversial Menteri KKP, Ekspor Benih Lobster hingga Penggunaan Cantrang
Dok. KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo baru-baru ini dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Edhy sendiri merupakan anggota kabinet dari Partai Gerindra yang masuk menjadi koalisi pemerintah.

Di masa jabatannya sebagai Menteri KKP, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial lantaran merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan pendahulunya, Menteri KP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin Ungkap Detik-detik Penangkapan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Edhy Prabowo: Dipimpin Novel Baswedan, Respons Gerindra

Berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KP Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi. Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan. Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.

BERITA TERKAIT

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

2. Bolehkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas