Edhy Prabowo Tersangka, KKP Didesak Hentikan Ekspor Benur, Susi Pudjiastuti Pernah Bilang Begini
Ekspor benih bening lobster disebut rawan aksi "lobi-lobi", terlihat dari ditangkapnya Edhy Prabowo sebagai menteri Kelautan dan perikanan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) pukul 23.45 WIB.
Edhy tampak mengenakan jaket tahanan KPK berwarna oranye bersama empat tersangka lainnya.
Seperti diketahui, Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari.
Rawan Lobi-lobi
Ekspor benih bening lobster disebut rawan aksi "lobi-lobi", terlihat dari ditangkapnya Edhy Prabowo sebagai menteri Kelautan dan perikanan yang menjadi tersangka kasus suap penentuan jasa kargo ekspor benur.
Karena rawannya kongkalikong antara pembuat kebijakan dan pelaku usaha, Peneliti Center of Maritime Studies for Humanity, Abdul Halim mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan kebijakan ekspor benih lobster.
"Itu sebaiknya KKP menghentikan semua aktivitas berkenaan dengan ekspor benur karena sistem yang dibangun rentan praktik KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme)," kata Halim saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/11/2020).
Selain karena rawan praktik tak sehat, sejak awal pelegalan ekspor benih lobster ini sudah menuai masalah, misalnya dalam penentuan perusahaan yang mendapat izin ekspor misalnya.
Dalam juknis ditentukan, pelaku usaha baru bisa mengekspor benur usai memperlihatkan panen secara berkelanjutan. Sebanyak 2 persen dari hasil panen pun harus dilepasliarkan kembali ke alam.
Namun selang sebulan ekspor dilegalkan, sudah banyak perusahaan yang mulai mengekspor benur. Padahal panen lobster membutuhkan waktu dan investasi yang panjang, sekitar 8 hingga 12 bulan.
"Kemudian syarat yang kedua yang dimiliki eksportir adalah bermitra dengan nelayan dan pembudidaya lobster. Sedangkan mereka (eksportir) baru bermitra setelah mengajukan izin ekspor ke KKP, kemudian menimbulkan praktek korupsi seperti yang diungkap oleh KPK," ucap Halim.
Belum lagi soal tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) benih lobster yang amat kecil, hanya Rp 250 per 1.000 ekor benih. Susi Pudjiastuti bahkan sempat membandingkan PNBP ini dengan rempeyek udang rebon.
Dia bilang, rempeyek udang rebon yang saat ini harganya lebih dari Rp 1.000 lebih mahal ditimbang PNBP ekspor benih lobster. Hal ini menunjukkan, nilai tambah yang digaungkan oleh Menteri KP dari ekspor benih lobster sebetulnya tidak berarti banyak.