Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi : Penerapan SNI Bebani Harga Jual Vape

Standardisasi untuk produk rokok vape sangat diperlukan oleh industri vape di Indonesia,

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asosiasi : Penerapan SNI Bebani Harga Jual Vape
(Kontributor TribunAmbon.com, Fandy)
Petugas Kanwil Bea Cukai Maluku Tengah Mengecek Pita Cukai Liquid Vape 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia terus berkembang pesat dengan pengguna produk HPTL diperkirakan mencapai lebih dari 2 juta orang.

Mayoritas pelaku industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) merupakan industri kecil dan menengah (IKM).

Kementerian Perindustrian telah menyatakan komitmennya untuk membahas SNI vape pada 2021.

Direktur Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menilai standardisasi untuk produk rokok vape sangat diperlukan oleh industri vape di Indonesia, agar konsumen lebih aman dan nyaman dalam menggunakan vape.

Baca juga: Sebanyak 46.490 Mililiter Liquid Vape Ilegal Dimusnahkan di Bekasi

Namun sempat muncul kekhawatiran dari beberapa produsen liquid vape di Indonesia mengenai hal tersebut.

Beberapa produsen khawatir jika nantinya standarisasi (SNI) diterapkan malahan akan memberatkan bagi sebagian produsen, dan konsumen.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Bisnis Liquid Vape Gunakan Narkoba, Raup Untung Milliaran Rupiah

Berita Rekomendasi

"SNI sudah pasti akan menambah beban biaya dan akan membebani harga jualnya. Di tingkat konsumen juga pasti lebih mahal," ungkap Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Johan Sumantri.

Pemberitaan negatif mengenai produk masih bisa terlihat beredar di media karena beberapa kejadian di masa lalu.

Di 2016 dilaporkan seorang vaper di Jawa Barat harus dilarikan ke rumah sakit setelah perangkat vape miliknya meledak. 

Beberapa kontroversi terkait rokok elektrik juga terjadi di luar negeri seperti Amerika Serikat, dimana kurangnya standar rokok elektrik mengakibatkan banyaknya produk rokok elektrik yang tidak diatur di pasaran sehingga menimbulkan beberapa insiden. 

Namun sebaliknya, negara-negara yang telah menyadari perlunya standar rokok elektrik telah berhasil memastikan hanya bahan dan komponen berkualitas tinggi yang digunakan untuk pembuatan rokok elektrik ini.

Selandia Baru, Kanada, Rusia, serta semua negara anggota Uni Eropa saat ini memiliki aturan yang memastikan adanya standar minimum yang harus dipenuhi oleh produsen.

Ini tidak hanya mengatur standar kemurnian e-liquid tetapi juga keamanan dan keandalan baterai. Johan mengaku produk elektronik bisa jadi ada kekeliruan dan gagal fungsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas