Pengamat: Kebijakan OJK Terbukti Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
Sektor keuangan Indonesia dinilai masih stabil dan sehat di tengah pandemi COVID-19.
Editor: Malvyandie Haryadi
“Selain itu juga harus mendorong pemberian stimulus kepada sektor-sektor yang bisa memacu pertumbuhan PDB lebih cepat lagi,” tambahnya.
Berdasarkan data OJK, likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai.
Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77% di atas threshold masing-masing sebesar 50% November dan 10%.
Profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari Oktober 2020, rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% dan Rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,7%.
Terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realisasinya hingga 26 Oktober, restrukturisasi kredit mencapai Rp 932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan.
Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp 369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp 562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur.
Realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 Nopember mencapai Rp 181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.
Berita ini tayang di Kontan: Ini kata ekonom soal upaya OJK menjaga stabilitas industri keuangan di tengah pandemi