Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Simak cara cek penerima BPUM di bank BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, lengkap beserta alasan tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
bri.co.id
Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI. Berikut ini cara cek penerima BPUM di bank BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, lengkap beserta alasan tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. 

Caranya cukup dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

Berita Rekomendasi

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Syarat penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas