Pemerintah Potong Tiga Hari Libur Akhir Tahun, Astindo: Tidak Ada Jaminan Tekan Kasus Covid-19
Pemerintah Potong Tiga Hari Libur Akhir Tahun,astindo:langkah pemerintah tersebut tidak memberikan jaminan dapat menekan angka kasus Covid-19.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Elly Hutabarat menanggapi keputusan pemerintah memotong tiga hari libur akhir tahun.
Menurutnya, langkah pemerintah tersebut tidak memberikan jaminan dapat menekan angka kasus Covid-19.
"Kalau kita melihat secara umum bahwa industri pariwisata ini justru sudah melakukan protokol dengan baik. Tetapi yang mengakibatkan peningkatan kasus justru bukan dari pariwisata, melainkan kerumunan-kerumunan," ucap Elly saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun, 28-30 Desember 2020 Masuk Kerja Seperti Biasa
Baca juga: Terjadi Lonjakan Kasus Positif Setiap Libur Panjang, Saat HUT RI Lalu Naik 58-118 Persen
Baca juga: Menko PMK Minta Kepala Daerah Siapkan Layanan Kesehatan untuk Hadapi Libur Panjang
Elly menekankan perlunya pemerintah melihat secara utuh apa yang menyebabkan penambahan kasus Covid-19.
Secara ekonomi pemotongan libur akhir tahun akan memberi dampak terutama kepada perhotelan.
"Sudah pasti ada yang cancel termasuk juga penerbangan yang sudah menjalankan protokol sangat disiplin dan ketat," tutur Elly.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengurangi jumlah libur panjang atau cuti bersama akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa libur akhir tahun dikurangi tiga hari dari rencana semula.
"Dengan demikian secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa, (1/12/2020).
Menurut Muhadjir libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Libur tersebut akan ditambah libur pengganti hari raya Idul Fitri. Rinciannya menurut Muhadjir libur Natal dari 24 samapi 27 Desember.
"24 (Desember) itu cuti bersama natal, 25 itu natalnya, dan 26 itu haru Sabtu, 27 itu hari Minggu," katanya.
Pada tanggal 28 sampai 30 Desember pemerintah memutuskan untuk masuk kerja. Libur dimulai lagi pada 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari.
"Kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri, kemudian 1 Januari karena tahun baru, dan 2 januari itu adalah sabtu 3 Januari juga Minggu," pungkasnya.
Muhadjir mengatakan bahwa hari libur yang batal diberlakukan tidak akan diganti. Karena statusnya bukan penundaan libur melainkan pemangkasan.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," pungkasnya.