Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Naikkan Cukai Rokok Pada Tahun Depan, Berlaku Mulai Februari 2021, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu Naikkan Cukai Rokok Pada Tahun Depan, Berlaku Mulai Februari 2021, Ini Rinciannya
Tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen untuk Tahun Depan 

Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen di 2021

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Beri Relaksasi Cukai bagi IHT Akibat Pandemi Covid-19

Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.

Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.

Tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) tidak naik

Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berita Rekomendasi

"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.

“SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Menkeu.

Menkeu mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena industri hasil tembakau (IHT) SKT paling banyak memiliki tenaga kerja dibandingkan dengan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).

Sri Mulyani Sebut Harga Rokok Semakin Mahal di 2021, Makin Tidak Dapat Terbeli

Kementerian Keuangan menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal.

Menteri Keuangan menjelaskan, affordability index-nya juga akan naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 persen hingga 14 persen.

"Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," ujarnya.

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Membuat Rokok Ilegal Makin Marak

Baca juga: 5 Pertimbangan Menkeu Sri Mulyani soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas