Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 12,5 Persen, Begini Alasan Sri Mulyani dan Reaksi YLKI 

Kenaikan tarif cukai rokok ini terdiri dari untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin golongan 1 sebesar 18,4 persen. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 12,5 Persen, Begini Alasan Sri Mulyani dan Reaksi YLKI 
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah petani tembakau melakukan aksi unjuk rasa dengan memajang beberapa tuntutan dalam poster di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020). Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23% yang berlaku tahun ini saja sudah sangat menyengsarakan petani. Menurutnya jika cukai roko dinaikan akan berdampak buruk pada kesejahteraan petani, ujar salah satu orator. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 sebesar 12,5 persen. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok ini terdiri dari untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin golongan 1 sebesar 18,4 persen. 

Untuk jenis sigaret putih mesin golongan 2A akan dinaikkan cukai hasil tembakaunya 16,5 persen.

"Untuk industri sigaret putih mesin golongan 2B akan dinaikkan cukai hasil tembakau 18,1 persen," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Menkeu Sri Mulyani Ingatkan soal Potensi Bertambahnya Rokok Ilegal

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, cukai hasil tembakau (CHT) untuk sigaret kretek mesin golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, sigaret kretek mesin golongan 2A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin golongan 2B 15,4 persen.

Baca juga: Cukai Rokok Naik di 2021, Pemerintah Berharap Jumlah Perokok Makin Sedikit

Sementara itu, untuk industri jenis sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan. 

Berita Rekomendasi

Artinya, kenaikannya 0 persen karena sigaret kretek tangan adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar. 

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen," ujarnya.

Aktivitas para pekerja di pabrik rokok Sampoerna. Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Aktivitas para pekerja di pabrik rokok di PT HM Sampoerna Tbk.

Angka tersebut dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan.

Brincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen

2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas