Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 12,5 Persen, Begini Alasan Sri Mulyani dan Reaksi YLKI
Kenaikan tarif cukai rokok ini terdiri dari untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin golongan 1 sebesar 18,4 persen.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen
2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen
3. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya memiliki perhitungan sendiri kenapa memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau yang berakibat naiknya harga rokok di tengah pandemi Covid-19.
"Tarif cukai hasil tembakau perlu kita naikkan tahun 2021 dalam suasana masih terjadinya Covid-19."
"Kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan, tapi pada saat sama juga mempertimbangkan kondisi perekonomian secara umum yang begitu berdampak oleh Covid-19, terutama kepada kelompok kerja dan petani," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya juga tidak melakukan simplifikasi.
Tapi dalam hal ini pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dalam bentuk perbedaan celah tarif yang makin diperkecil.
"Yaitu perbedaan celah tarif yang makin diperkecil antara sigaret kretek mesin atau SKM golongan 2A dengan sigaret kretek mesin golongan 2B."
"Selain itu, juga kita memperkecil celah tarif antara sigaret putih mesin atau SPM golongan 2A dengan sigaret putih mesin SPM golongan 2B," katanya.
Jadi, dia menambahkan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi secara drastis dengan menggabungkan golongan cukai hasil tembakau.
"Namun, memberikan sinyal kepada industri bahwa celah tarif di antara golongan 2A dan bentuk sigaret kretek mesin maupun sigaret putih mesin semakin dikecilkan atau didekatkan tarifnya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.