Tarif Cukai Rokok Naik, Menkeu Sri Mulyani: Berlaku Mulai 1 Februari 2021
Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya jeda antara Desember 2020 hingga Januari 2021 untuk merampungkan dari sisi teknis.
Baca juga: Menkeu Naikkan Cukai Rokok Pada Tahun Depan, Berlaku Mulai Februari 2021, Ini Rinciannya
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran Bea Cukai dan industri dari mulai pencetakan pita cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen di 2021
Sri Mulyani menjelaskan, jajaran Bea Cukai akan membentuk Satuan Tugas di dalam rangka untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai.
"Dengan tarif yang baru ini, Peraturan Menteri Keuangan saat ini sedang dalam proses harmonisasi yang diharapkan akan segera diundangkan," katanya.
Sementara itu, dia menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan bahwa proses transisi dari kebijakan yang baru ini.
"Supaya kebijakan yang akan mulai berlaku 1 Februari 2021 dapat berjalan tanpa hambatan dan saya meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisasi terkait berbagai aturan akibat kenaikan cukai hasil tembakau ini," pungkasnya.