Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Rokok Naik, Saham Emiten Rokok Tergerus, Asosiasi Bilang Banyak Pabrik Akan Bangkrut

keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5 persen sama dengan mematikan industri hasil tembakau (IHT).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Cukai Rokok Naik, Saham Emiten Rokok Tergerus, Asosiasi Bilang Banyak Pabrik Akan Bangkrut
Tribunnews
Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. 

Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.

Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen di 2021

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Beri Relaksasi Cukai bagi IHT Akibat Pandemi Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.

Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.

Tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) tidak naik

Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.

“SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Menkeu.

Menkeu mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena industri hasil tembakau (IHT) SKT paling banyak memiliki tenaga kerja dibandingkan dengan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).

Sri Mulyani Sebut Harga Rokok Semakin Mahal di 2021, Makin Tidak Dapat Terbeli


Kementerian Keuangan menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal.

Menteri Keuangan menjelaskan, affordability index-nya juga akan naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 persen hingga 14 persen.

"Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," ujarnya.

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Membuat Rokok Ilegal Makin Marak

Baca juga: 5 Pertimbangan Menkeu Sri Mulyani soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menkeu menuturkan pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan.

"Prevalensi secara umum turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021," tegas Sri Mulyani.

Sementara itu, untuk anak 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN.

Adapun, targetnya yaitu menurunkan dari level prevalensi 9,1 persen ke 8,7 persen pada 2024.

Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2 persen menjadi 13,7 - 14 persen.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Merujuk UU Cukai dalam Membuat Kebijakan Cukai Rokok

Harga Rokok Naik Februari 2021

Kementerian Keuangan menyatakan, kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya jeda antara Desember 2020 hingga Januari 2021 untuk merampungkan dari sisi teknis.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran Bea Cukai dan industri dari mulai pencetakan pita cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, jajaran Bea Cukai akan membentuk Satuan Tugas di dalam rangka untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai.

"Dengan tarif yang baru ini, Peraturan Menteri Keuangan saat ini sedang dalam proses harmonisasi yang diharapkan akan segera diundangkan," katanya.

Sementara itu, dia menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan bahwa proses transisi dari kebijakan yang baru ini.

"Supaya kebijakan yang akan mulai berlaku 1 Februari 2021 dapat berjalan tanpa hambatan dan saya meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisasi terkait berbagai aturan akibat kenaikan cukai hasil tembakau ini," pungkasnya.

Sumber:

Sri Mulyani: Tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) tidak naik

Sah, Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen untuk Tahun Depan

Saham HMSP & GGRM tertekan kenaikan tarif cukai rokok, ini rekomendasi analis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas