Tahun Depan Tarif Cukai Naik 12,5 Persen, Harga Rokok Makin Mahal
Sri Mulyani menyebut keputusan menaikkan cukai rokok ini diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait
Editor: Hendra Gunawan
*Tahun Depan Cukai Rokok Naik 12,5 Persen
*Saham Perusahaan Rokok 'Terbakar'
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021.
Sri Mulyani menyebut keputusan menaikkan cukai rokok ini diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," katanya pada konferensi pers secara daring, Kamis (10/12).
Adapun rincian kenaikan cukai rokok ini untuk CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 naik 18,4 persen. SPM golongan 2A naik sebesar 16,5 persen. Lalu, untuk SPM golongan 2B naik 18,1 persen.
Baca juga: Cukai Rokok Naik di 2021, Pemerintah Berharap Jumlah Perokok Makin Sedikit
Kemudian untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan 2A naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan 2B naik sebesar 15,4 persen.
Adapun untuk industri rokok padat karya yang mempekerjakan banyak buruh atau Sigaret Kretek Tangan tidak mengalami kenaikan.
"Sigaret kretek tangan cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikan 0 persen," imbuh Ani.
Dengan kenaikan cukai rokok ini, maka harga rokok di tahun 2021 nanti bisa lebih mahal mencapai 14%.
"Kenaikan CHT [Cukai Hasil Tembakau] ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengakui dinaikkannya cukai rokok ini bakal dibarengi dengan risiko maraknya peredaran rokok ilegal.
Baca juga: JK: Orang Terkaya Indonesia Bisnisnya di Rokok, Bukan Teknologi Atau Energi Seperti di Negara Maju
Rokok ilegal yang dimaksudnya adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan secara tidak legal dengan tidak membayar cukai.
”Semakin tinggi cukai, semakin kita naikkan, semakin mereka bersemangat menghasilkan rokok ilegal. Ini tantangan yang nyata,” kata Sri Mulyani.