Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tahun Depan Tarif Cukai Naik 12,5 Persen, Harga Rokok Makin Mahal

Sri Mulyani menyebut keputusan menaikkan cukai rokok ini diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tahun Depan Tarif Cukai Naik 12,5 Persen, Harga Rokok Makin Mahal
kontan.co.id
Ilustrasi 

Di masa lalu, lanjut Agus, kenaikan cukai tertinggi tidak pada SKM 1. Setelah kretek mesin, sigaret putih mesin juga harus dinaikkan tarif cukai nya dengan sama tingginya karena mereka menggunakan mesin yang capital intensive, tidak labor intensive.

"Sedangkan untuk Sigaret Kretek tangan yang labor intensif, menjadi wajar diberikan kenaikan tarif cukai yang lebih rendah," kata Agus.

Sebagai catatan, Agus mengungkapkan, bahwa harga rokok per bungkus saat ini antara 10 ribu sampai 25 ribu. Harga ini masih jauh dari harga yang bisa mengendalikan konsumsi para perokok.

"Merujuk pada survei dari PKJS Universitas Indonesia, bahwa harga yang dapat menurunkan konsumsi rokok adalah Rp 60-70 ribu per bungkus," kata Agus.

Agus juga menjelaskan, dengan kenaikan 12,5 persen kemungkinan harga termahal satu bungkus rokok berkisar Rp 35 ribu dan ini masih setengah dari harga yang menurunkan konsumsi.

"Kami berharap pemerintah fokus pada harga rokok SKM 1 agar mendekati Rp 60 ribu per bungkus. Kami yakin Presiden Jokowi melindungi anak-anak dari terkaman industri rokok," ucap Agus.(tribun network/yov/har/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas