Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mencairkannya

Pemerintah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
zoom-in LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mencairkannya
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Berita Rekomendasi

Alasan Banyak yang Tak Dapat

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman mengatakan, banyak UMKM yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Sebab, memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Menko Luhut Berpesan Agar UMKM Indonesia Mulai Perbaiki Packaging

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menjelaskan, skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing.

Teten mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Bahkan, UMKM yang belum memiliki rekening bank pun akan dibuatkan rekening baru.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas