Tarik Investor, Pemerintah Siapkan RPP Kawasan Perdagangan hingga Kawasan Ekonomi Khusus
“Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja” telah dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk di Batam, Kepulauan Riau.
Penulis: Sanusi
Editor: Malvyandie Haryadi
Sementara itu, RPP tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dijelaskan bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta memperluas lapangan kerja di KPBPB.
Aturan itu diharapkan mampu mereformasi dan menghilangkan hambatan dalam penyelenggaraannya selama ini.
Seperti dalam hal isu kelembagaan Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan (BP), birokrasi kewenangan BP terutama dalam bidang perizinan, dan pengaturan fasilitas fiskal yang ada di KPBPB.
“RPP KPBPB tidak hanya melingkupi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), namun juga melingkupi KPBPB Sabang, terutama dalam hal kewenangan perizinan, aturan pemasukan dan pengeluaran barang, serta insentif,” kata Wahyu.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai dampak, terutama ekonomi. Indikator perekonomian nasional menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan signifikan. Pengangguran bertambah dan penyediaan lapangan pekerjaan pun berkurang.
Kemudian, dalam beberapa tahun terakhir, Gross National Income (GDP) per kapita mengalami kenaikan secara konsisten, dan Indonesia telah mencapai posisi sebagai negara upper middle income per 1 Juli 2020.
Dalam kondisi ini, Indonesia menghadapi tantangan Middle Income Trap (MIT), yaitu keadaan ketika perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income. Hal ini jadi tantangan tersendiri ke depannya.
"Diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia. Salah satu yang menjadi andalan utama adalah melalui reformasi regulasi, yakni melalui UU Cipta Kerja,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.
Sebagai informasi, Tim Serap Aspirasi bersifat independen dan beranggotakan para ahli serta tokoh masyarakat. Tim ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang aktif bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah.
Kemudian, masukan juga bisa diberikan melalui portal resmi UU Cipta Kerja. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung ke Posko Cipta Kerja yang di Kantor Kemenko Perekonomian untik menyampaikan masukannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.