Tarik Investor, Pemerintah Siapkan RPP Kawasan Perdagangan hingga Kawasan Ekonomi Khusus
“Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja” telah dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk di Batam, Kepulauan Riau.
Penulis: Sanusi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 2 November 2020.
Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, supaya RPP dan RPerpres tersebut nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari mereka.
“Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja” telah dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk di Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: Berinvestasi 10 Miliar Dolar Per Tahun, Industri Migas Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Pada kesempatan ini, pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor Perindustrian, Perdagangan, Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Transportasi.
Dalam sektor ini, terdapat 2 RPP yang sedang disusun pemerintah, yaitu: RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan RPP Kawasan Ekonomi Khusus. RPP tersebut merupakan bagian dari 44 peraturan pelaksana yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, mengatakan pada kondisi saat ini, Indonesia mengalami tantangan ekonomi berupa ketimpangan pertumbuhan ekonomi antara kawasan barat dan timur Indonesia.
Baca juga: Dorong Investasi, Pemerintah Bakal Tata Ulang Pajak dan Retribusi Daerah
Lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional disumbang oleh Pulau Jawa yaitu sekitar 59 persen, disusul Sumatera 22,7 persen dan sisanya wilayah lain yang hanya menyumbang 18,3 persen dari PDB nasional.
“Isu inilah yang mendorong pengembangan model Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 2009. Model KEK mendorong partisipasi sektor swasta dan memberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif bagi investor di KEK,” ungkap Wahyu Utomo, Senin (14/12/2020).
Karena itu, UU Cipta Kerja yang akan diatur dalam RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan RPP KEK akan jadi solusi permasalahan itu.
Saat ini 15 KEK di Indonesia, yang terdiri dari 11 KEK yang sudah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Pada 2020, nilai investasi yang tercatat di KEK sebesar Rp 69,87 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.226 orang.
“Diharapkan pada 2025 nilai investasi meningkat menjadi Rp 725,42 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 672.173 orang,” ujarnya.
Insentif dan kemudahan di RPP KEK, yaitu pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi.
Kemudian, ada pula pemerintah daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah, dan Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.