Digitalisasi Layanan Perbankan Wajib Utamakan Keamanan Data Nasabah
Pemanfaatan teknologi digital membuat bank mampu menjangkau masyarakat di remote area atau mereka yang unbankable.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah memicu sektor perbankan maupun lembaga keuangan untuk terus berpacu dalam meningkatkan layanan terhadap nasabahnya dengan memanfaatkan teknologi.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan/lembaga keuangan untuk meningkatkan layanan digitalnya untuk mendorong inklusi keuangan.
Karena, pemanfaatan teknologi digital membuat bank mampu menjangkau masyarakat di remote area atau mereka yang unbankable.
Namun, digitaslisasi layanan keuangan menghadirkan isu yang amat krusial, yakni keamanan data nasabah, termasuk di sektor keuangan formal.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan Program JKN-KIS di Platform Digital
Apalagi, tren kejahatan cyber terus meningkat dan muncul dengan segala cara untuk membobol rekening nasabah.
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Siapkan Cabang di Dubai Tahun Depan
OJK terus mendorong sektor perbankan maupun platform IT lain yang memberikan layanan keuangan terus meningkatan mitigasi risiko. Namun nasabah tetap menjadi ujung tombak untuk menghindari kejahatan bermodus social engineering.
Baca juga: OJK Setujui ALUDI Jadi Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital
Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ryan Kiryanto memaparkan bahwa lembaga jasa keuangan termasuk perbankan sebaiknya terus menggenjot kemampuan teknologi informasi sistem keuangan untuk memberikan pelayanan optimal kepada nasabah saat pandemi COVID-19.
"Perbankan ataupun lembaga jasa keuangan harus menjadi lembaga yang tangguh, tapi juga harus dekat ke nasabahnya, ini adalah kata kuncinya," kata Ryan dalam Diskusi Online bertema 'Keamanan Menyimpan Uang di Bank Pada Era Digital' yang diselenggarakan Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta, di KOPI KURANGLEBIH, Jakarta, Rabu (16/12/20).
Ryan menekankan, perbankan/lembaga jasa keuangan harus memperhatikan keamanan dana maupun data nasabah, sehingga nasabah benar-benar merasa nyaman dalam menaruh dananya di perbankan/lembaga jasa keuangan.
Saat ini, lanjut Ryan, ada perubahan perilaku konsumen perbankan, yakni pemanfaatan teknologi informasi. Adanya pandemi telah mempercepat pemanfaatan teknologi.
"Kendati ada pandemi covid, perbankan harus tetap dekat dengan perbankan melaui kanal IT, sehingga nasabah selalu merasa dekat dengan bank ataupun lembaga keuangan," kata Ryan.
Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki delapan prinsip perlindungan konsumen yang harus diperhatikan oleh perbankan/lembaga jasa keuangan.
Kedelapan prinsip tersebut adalah Orientasi kepentingan konsumen, Transparansi produk dan jasa keuangan, Perlindungan aset dan perlindungan data pribadi konsumen, Standar etika profesional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.