Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan Tak Dapat Bantuan BPUM, Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Berikut ini alasan tidak mendapatkan BPUM senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah, beserta cara cek nama penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Tak Dapat Bantuan BPUM, Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Inilah alasan mengapa ada beberapa pelaku usaha yang tidak mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, lengkap beserta cara cek nama penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum. 

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemendikbud

Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta harus mendaftar terlebih dahulu.

Caranya cukup dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Berita Rekomendasi

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas