Mulai 18 Desember 2020, Angkasa Pura II Berlakukan Tarif Baru Tes Covid-19, Segini Harganya
mulai Jumat, 18 Desember 2020, dilakukan penyesuaian tarif untuk layanan pengetesan Covid-19 di Airport Health Center.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder selalu berupaya untuk mewujudkan penerbangan sehat di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu upaya tersebut diimplementasikan dengan menyediakan Airport Health Center yang merupakan fasilitas pengetesan Covid-19 bagi penumpang pesawat.
Pada tahap awal, layanan pengetesan yang tersedia di Airport Health Center hanya rapid test antibody, dan sebagai upaya untuk selalu memastikan terwujudnya penerbangan sehat maka sekarang sudah terdapat jenis tes yang lebih lengkap.
Baca juga: Angkasa Pura II Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Segini Harganya
Seperti misalnya Airport Health Center Terminal 3 dan Terminal 2 di Bandara Soekarno-Hatta yang kini dapat melayani rapid test antibodi, rapid test antigen, dan PCR test.
Meski layanan pengecekan sudah lengkap, PT Angkasa Pura II beserta stakeholder dalam hal ini adalah Farmalab, tetap berupaya untuk selalu memastikan agar layanan pengetesan yang lengkap tersebut dapat senantiasa mendukung terwujudnya penerbangan sehat.
“Semangat dari Airport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II termasuk di Bandara Soekarno-Hatta adalah pelayanan untuk memudahkan traveler melakukan tes Covid-19 demi menjaga penerbangan tetap sehat. Layanan pengetesan Covid-19 saat ini sudah tersedia lengkap, dan meskipun demikian kami tetap berupaya membuat layanan-layanan ini dapat senantiasa mendukung penerbangan sehat,” ujar Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Sejalan dengan itu, mulai Jumat, 18 Desember 2020, dilakukan penyesuaian tarif untuk layanan pengetesan Covid-19 di Airport Health Center.
Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR test kini menjadi Rp 800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 885.000.
Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp 200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 385.000. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp 85.000.
“Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah,” jelas Muhammad Awaluddin.
PT Angkasa Pura II memastikan tarif pengetesan Covid-19 yang lebih rendah ini juga dipastikan tetap berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, meski diperkirakan penerbangan akan lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Adapun pada periode monitoring angkutan Nataru 2020/2021 yakni 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, jumlah permohonan penerbangan tambahan (extra flight) yang diajukan maskapai sudah mencapai 1.066 extra flight dengan penambahan kursi penerbangan sekitar 133.000 kursi.