Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

12 Juta Orang Sudah Terima BLT UMKM, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairan

Penyaluran BLT UMKM telah mencapai 100 persen dengan total penerima 12 juta orang. Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM di eform.bri.id/bpum.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 12 Juta Orang Sudah Terima BLT UMKM, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairan
Kompas.com/Totok Wijayanto
Penyaluran BLT UMKM telah mencapai 100 persen dengan total penerima 12 juta orang. Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM di eform.bri.id/bpum. 

Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.

"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa."

"Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama," ungkapnya.

Dia pun meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT, harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya."

"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," jelas dia.

Penyebab BLT UMKM Diblokir Bank Penyalur

Di tengah proses penyaluran BLT UMKM, ada beberapa beberapa pelaku UMKM yang mengeluhkan, proses pencairan tidak bisa dilakukan.

Sebab dana sebesar Rp 2,4 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur.

Hal ini juga diungkapkan Hanung Harimba Rachman saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Hanung mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas