Ada Maskapai yang Masih Bandel, Tak Patuhi Protokol Kesehatan di Pesawat
YLKI pernah mendapati salah satu maskapai nasional yang tidak mematuhi batas kapasitas angkut penumpang yang seharusnya 70 persen.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mensinyalir saat ini masih ada maskapai penerbangan Indonesia yang tidak mematuhi protokol kesehatan di dalam pesawat.
Ketua Umum YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, dia pernah mendapati salah satu maskapai nasional yang tidak mematuhi batas kapasitas angkut penumpang yang seharusnya 70 persen.
Meski begitu Tulus tidak menyebutkan maskapai nasional apa yang melanggar protokol kesehatan, terkait batasan kapasitas angkut penumpang di dalam pesawat.
"Banyak sekali aduan dari masyarakat, tentang maskapai penerbangan yang tidak mematuhi batas kapasitas angkut penumpang," ucap Tulus dalam diskusi online Forwahub, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: YLKI: Kebijakan Penanganan Covid-19 Pemerintah Khusus Libur Natal, Tahun Baru Terkesan Belum Jelas
Aduan tersebut, lanjut Tulus, telah disampaikan kepada direktur utama maskapai tersebut dan langsung direspon oleh yang bersangkutan.
Baca juga: YLKI: Jalur Penyeberangan Ketapang-Lembar Harus Jaga Protokol Kesehatan Ketat
"Beliau menjawab, 'memang lagi susah kondisinya saat ini.' Malah beliau bilang, 'sama tolong ke pemerintah mas nggak usah lagi kapasitas 70 persen, saya lihat orang-orang kumpul-kumpul begitu.' Nah itu pesan pendek seorang dirut maskapai kepada saya," ujat Tulus.
Tulus pun tidak menyalahkan respon dari salah satu direktur utama maskapai tersebut. Ia menegaskan, bahwa di luar negeri pun tidak ada kebijakan pembatasan penumpang pesawat seperti di Indonesia.
"Benchmarking terkait pembatasan penumpang pesawat itu tidak ada, pesawat sudah dilengkapi dengan teknologi tertentu sehingga terbilang aman dan juga sudah memakai masker penumpangnya," ucap Tulus.
Tulus juga meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan untuk kembali meninjau seluruh regulasi yang membatasi jumlah penumpang di angkutan umum, termasuk angkutan udara yang terbukti ketat menerapkan protokol kesehatan.