Penuhi Amanah UU Kearsipan, Bank Indonesia Serahkan Arsip Statis ke Arsip Nasional RI
Bank Indonesia (BI) menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) secara virtual, Senin (28/12/2020).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) secara virtual, Senin (28/12/2020).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menekankan arsip menjadi sangat penting karena apapun yang dikerjakan tidak akan berguna tanpa dokumentasi arsip tidak benar.
Menurutnya pelaksanaan tugas Bank Indonesia akan sangat prima dan unggul dengan adanya arsip sebagai sumber referensi di dalam memajukan sejarah.
"Komitmen kami menyerahkan dokumentasi statis yaitu biro lalu lintas devisa. Ini siapapun sejarawan atau periset yang ingin mempelajari perekonomian Indonesia melalui devisa control dari mulai kebijakannya sampai administrasinya ada di arsip ini," ucap Perry saat live streaming Apresiasi Kearsipan Bank Indonesia, Senin (28/12/2020).
"Arsip ini kami serahkan untuk menjadi aset nasional," sambungnya.
Perry menegaskan Bank Indonesia adalah bank sentral yang mempunyai peran strategis bagi perekonomian nasional.
BI terus berkomitmen menjaga stabilitas perekonomian, mencetak dan mengedarkan uang sebagai salah satu pilar NKRI dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan lembaga-lembaga lain.
Plt. Kepala ANRI Taufiq mengatakan bahwa BI telah memenuhi amanah UU Kearsipan dalam rangka wajib serah arsip statis kepada lembaga kearsipan dalam hal ini ANRI.
"Kami berjanji arsip yang diserahkan ini akan kami jaga, simpan, dan kembalikan kepada masyarakat," kata Taufiq.
ANRI menegaskan bahwa arsip adalah sebuah pengetahuan khususnya bagi anak-anak bangsa di negeri Republik Indonesia.