Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan KTP di eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya
Cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan KTP, login ke laman eform.bri.co.id/bpum. Simak selengkapnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com
Cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan KTP, login ke laman eform.bri.co.id/bpum. Simak selengkapnya.
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan seperti berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM
Calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai yang ada di KTP
- Bidang Usaha
Berita Rekomendasi
- Nomor Telepon
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai NIK KTP
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)