Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkan BPUM

Login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
zoom-in Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkan BPUM
ISTIMEWA
Ilustrasi uang - Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkan BPUM. 

"Kenapa bersamaan? Biar ketika ada masalah ditemukan ketika di audit walaupun programnya masih sedang berjalan, bisa langsung diperbaiki. Sebagaimana dengan program PEN yang lain, tahap pelaksanaanya juga selalu di periksa oleh BPKP," ucap Hanung.

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan.

Cara Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Mencairkan BPUM di BRI 

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum - Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkan BPUM. (Tangkap layar bri.co.id)

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) sebagai penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan


- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas