Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Token Listrik Gratis PLN Dapat Diklaim Mulai 7 Januari 2021, Akses www.pln.co.id atau Chat WhatsApp

Tarif listrik gratis dari PLN bisa diklaim mulai 7 Januari 2021. Berikut cara dapatkan listrik gratis di ww.pln.co.id dan WhatsApp.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Token Listrik Gratis PLN Dapat Diklaim Mulai 7 Januari 2021, Akses www.pln.co.id atau Chat WhatsApp
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Berikut cara klaim listrik gratis di ww.pln.co.id atau WhatsApp. Bisa dilakukan mulai 7 Januari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dapat mengakses tarif token listrik gratis dari PLN mulai 7 Januari 2021.

Tarif listrik gratis dan diskon 50 persen dari PLN diperpanjang hingga Maret 2021.

Diketahui, pemerintah meluncurkan program tarif listrik gratis dari PLN untuk membantu perekonomian masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Listrik gratis akan diperpanjang hingga Maret 2021 bagi pelanggan rumah tangga daya serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Mulai 7 Januari 2021, Akses stimulus.pln.co.id atau WA 08122123123

Baca juga: Login www.pln.co.id Klaim Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2020

Selain itu, program diskon listrik bagi pelanggan 900 VA bersubsidi juga diperpanjang hingga Maret 2021.

Stimulus Covid-19 bagi pelanggan PLN sudah mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan resminya, Jumat (1/1/2021), seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.

“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dikutip dari Kontan.co.id.

Berita Rekomendasi

Sama seperti sebelumnya, bagi pelanggan pasca-bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token listrik, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan di tahun 2020.

Bagaimana cara klaim token listrik gratis?

Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara, yaitu mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke nomor WhatsApp 08122123123.

1. Cara klaim token gratis melalui website


- Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.

- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

- Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.

- Pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp.

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123.

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan.

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp.

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Baca juga: Resmi Diperpanjang, PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik ke Pelanggan Rumah Tangga dan Industri

Baca juga: Stimulus Gratis dari PLN Bisa Diakses Mulai 7 Januari 2021, Ini Cara-caranya

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non-subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

 (Tribunnews.com/Yurika, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas