Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terkait Sengketa Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak, Ini Penjelasan PGN

PGN berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA terkait sengketa pajak Rp 3,06 triliun

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Terkait Sengketa Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak, Ini Penjelasan PGN
ist
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA terkait sengketa pajak Rp 3,06 triliun dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, sejalan dengan upaya hukum pada perkara ini, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dengan begitu Perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan Pemerintah.

Baca juga: PGN Kalah Sengketa Pajak, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Baca juga: Setelah 3 Tahun, Arab Saudi dan Sekutunya Akan Buka Perbatasan Darat, Laut dan Udara dengan Qatar

“Sebagai pengelola 96 persen infrastruktur nasional dan 92 persen niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Rachmat dalam keterangan pers, Selasa (5/1/2021).

Terkait dengan putusan MA, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan dan peraturan di bidang perpajakan yang dalam hal ini adalah penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN.

PGN menyatakan, selama in tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut.

Berita Rekomendasi

Saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 Kota Kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020, melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN.

"PGN sebagai bagian dari Holding Migas terus mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia termasuk dalam penyediaan gas bagi seluruh Kilang Pertamina, di antaranya pembangunan terminal Regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas RU IV Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan RU V Balikpapan," jelasnya.

Respons Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat bicara terkait PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGN) yang kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Menurut Arya, sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.

“Ini kan kasus pajak tahun 2012, ketika di pengadilan pajak mereka (PGN) menang, tapi kan ada ketentuan bahwa teman-teman dari Kementerian Keuangan harus masuk ke PK, itu ketentuannya. Nah ketika PK, MA memutuskan itu menang,” ujar Arya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Jaga Pengamanan Obvitnas Lampung, PGN Kerja Sama dengan Polda Lampung

Baca juga: PGN Terapkan Smart Utility untuk Tingkatkan Efisiensi Operasi dan Layanan Gas Bumi

Arya menambahkan, sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA), sudah ada aturan terkait hal tersebut yang dikeluarkan oleh DJP.

Dalam aturan itu, kata Arya, DJP menyebut perkara dengan PGN ini bukan merupakan kategori objek pajak.

“Jadi langkah yang akan kami lakukan adalah ada dua, yang pertama kami akan bicarakan hal ini ke Kementerian Keuangan karena mereka sudah mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak. Jadi Kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu,” kata dia.

Selanjutnya, kata Arya, pihaknya akan meminta PGN untuk kembali mengambil langkah hukum terkait keputusan dari MA ini.

Sebab, perkara ini bukan merupakan objek pajak.

“Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN itu tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah,” ungkap Arya.

Arya pun optimistis permasalahan ini bisa segera diselsaikan. Sehingga, hal ini tidak akan merugikan PGN.

“Jadi kita sih optimis ini bisa dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi karena ada langkah-langkah yang kita lakukan dan kita yakin di Kemenkeu akan mensupport kita juga untuk hal ini,” ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas