Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemnaker Terbitkan Aturan Penempatan Pekerja Migran Ke 17 Negara Tujuan

Kemnaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemnaker Terbitkan Aturan Penempatan Pekerja Migran Ke 17 Negara Tujuan
Dok BP2MI
BP2MI Lepas 116 Pekerja Migran Indonesia ke Jepang di Graha Insan Cita Depok, Selasa (15/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021  yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 tersebut menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI  beserta sektor dan skema penempatannya.

Tak hanya itu,   Kemnaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.

Dirjen Binapenta dan PKK, Kemnaker  Suhartono meminta kepada seluruh  Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adatasi Kebiasaan Baru.

Baca juga: Seorang Pekerja Tertimbun Serbuk Kayu, hanya Terlihat Tangan, Masih Sempat Bernapas Lalu Meninggal

Dirjen Suhartono mengatakan, penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan penempatan dan otoritas setempat.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan,“kata Dirjen Suhartono

Sementara itu, terkait surat edaran Menaker tentang proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan, Dirjen Suhartono menjelaskan pemerintah Indonesia untuk sementara menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. Hal itu lantaran pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup  penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan.

Berita Rekomendasi

Namun, kata Dirjen Suhartono, bagi CPMI yang telah terdaftar dalam SISKO-BP2MI dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan Pekerja Migran Indonesia tersebut mendapatkan E-KTKLN.

“Sekali lagi pemerintah meminta kepada seluruh  Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI, demi perlindungan dan kesehatan serta keselamatan para PMI di luar negeri,”kata Dirjen Suhartono.

Berikut daftar negara-negara tujuan penempatan beserta sektor dan skema penempatannya:

1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

2.Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas