Siapkan Nomor ID Pelanggan, Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 di www.pln.co.id atau via WA
Siapkan nomor ID Pelanggan untuk klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021 melalui website di www.pln.co.id atau via WhatsApp 08122-123-123.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Siapkan nomor ID Pelanggan untuk klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021 melalui website atau Aplikasi WhatsApp.
Anda dapat login www.pln.co.id, lalu pilih menu stimulus covid-19 (token gratis/diskon).
Selain itu, Anda juga bisa mengirim nomor ID Pelanggan ke WA 08122-123-123.
Bahkan, kini klaim token listrik dapat melalui Aplikasi PLN Mobile.
Baca juga: 3 CARA KLAIM Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021, WA 08122-123-123 atau Login www.pln.co.id
Baca juga: Subsidi Listrik Gratis PLN untuk Januari 2021, Bisa Diklaim Lewat Cara Berikut Ini
Diketahui, PLN memperpanjang pemberian subsidi listrik bagi masyarakat, mulai 7 Januari 2021 hingga Maret 2021.
Bagi pelanggan listrik kategori daya R1 450 VA diberikan diskon 100 persen dan bagi pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon 50 persen .
PT PLN (Persero) menyampaikan kesiapan kembali menyalurkan stimulus listrik pada 32 juta pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta 459 ribu pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA.
"Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril kepada media, Sabtu (2/1/2021).
"Kami pastikan pemberian stimulus ini tepat sasaran, khusus kategori rumah tangga sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial," tambah Bob.
Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Sementara untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan di Tahun 2020.
"Kami buat banyak pilihan akses, supaya pelanggan makin mudah untuk mengambil token stimulus listrik ini," ucap Bob.
Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan.
Hal tersebut, dimaksudkan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.
Dari sisi jumlah penerima stimulus Covid-19, pelanggan Rumah Tangga 450VA adalah sebanyak 24,16 juta pelanggan, sedangkan pelanggan 900VA Bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan.
Sementara jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 459 ribu pelanggan.
Perpanjangan subsidi listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Berikut mekanisme mendapatkan token gratis PLN:
Website
1. Buka alamatwww.pln.co.id.
2. Kemudian langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19 (token gratis/diskon) dan klik menu tersebut.
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
Maka Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan memasukkan Token Gratis ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
Anda bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123, caranya:
Pertama, bukalah Aplikasi WhatsApp.
Kemudian, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, misalnya masukkan ID Pelanggan.
Maka, akan muncul token.
Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token itu ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Aplikasi PLN Mobile
1. Buka aplikasi PLN Mobile.
2. Pada bagian Info & Promo, klik banner PLN Peduli Covid-19.
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter dan Kirim.
4. Token gratis akan muncul.
5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Adapun sebagai informasi, berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA nSubsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA, Non-Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reynas Abdila, Kompas.com/Yohana Artha Uly)