Sekjen PHRI: Kalau Mau Jual Hotel, Pengusaha Nggak Ada Kepentingan untuk Lapor
Dalam kondisi pandemi, bukan kondisi mudah bagi pengusaha hotel dan restoran untuk bertahan karena bisnis butuh interaksi manusia.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan, tidak mendapatkan informasi pengusaha yang menjual hotelnya akibat kena dampak pandemi Covid-19.
Sekretaris Jendral PHRI Maulana Yusran mengatakan, aksi jual aset merupakan kebijakan masing-masing pengusaha dan tidak terkait ke PHRI.
"Kalau ada yang menjual hotel, lalu tidak dapat informasi, itu tergantung pengusahanya. Kalau masalah properti dijual, dia tidak punya kepentingan melapor," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Senin (18/1/2021).
Baca juga: DKI Minta Pemerintah Pusat Tambah Hotel untuk OTG
Maulana menjelaskan, dalam kondisi pandemi, bukan kondisi mudah bagi pengusaha hotel dan restoran untuk bertahan karena bisnis butuh interaksi manusia.
Walaupun bisa dengan mekanisme digital melalui pemesanan, tapi dinilainya harus tetap ada pergerakan orang seperti sebelum ada pandemi.
Baca juga: AirAsia Gandeng PHRI Tawarkan Paket Terbang dan Hotel Murah
Saat ini, lanjut Maulana, dinamika penanggulangan Covid-19 oleh pemerintah berseberangan dengan bisnis hotel dan restoran.
"Itu yang terjadi 10 bulan dari Maret ke Desember 2020. Dampak ditahannya pergerakan dari adanya PSBB atau transisi seperti Natal dan tahun baru itu okupansi bergerak di bawah rata-rara secara tahunan," kata dia.