Antam Pilih Banding Hadapi Gugatan Bayar 1,1 Ton Emas
Pihak PT Aneka Tambang (Persero) Tbk memilih mengajukan banding atas putusan PN Surabaya yang memenangkan pengusaha Surabaya, Budi Said.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Budi Said yang menggugat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk membayar ganti rugi 1 ton emas masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pihak PT Aneka Tambang (Persero) Tbk memilih mengajukan banding atas putusan PN Surabaya yang memenangkan pengusaha Surabaya yang mengaku menerima diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam," ujar Kuasa Hukum PT. Antam Tbk, Harry Ponto dalam pernyataan yang diterima Tribunnews, Kamis(21/1/2021).
Harry Ponto menegaskan penjualan emas kepada pengusaha Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada.
Baca juga: Antam dan PT Timah Tbk Masuk Rantai Pasok Mobil Listrik Tesla
Emas yang diterima Budi Said kata Harry sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan. Karena itu, ia menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam Tbk yang merupakan badan usaha milik negara.
Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 963 Ribu Per Gram
"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,"ujarnya.
Sebagai pengingat, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan perkara perdata seorang pengusaha asal Surabaya Budi Said atas PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.
Karena gugatan itu, PT Antam Tbk diminta membayar kerugian Rp 817,4 miliar (Rp 817.465.600.000) atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said yang juga adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Gugatan itu dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan diputus pada 13 Januari 2021.
Kasus tersebut bermula saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018. Budi mendapat harga diskon khusus untuk 7.071 kilogram emas.
Namun emas batangan yang dia terima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Selisihnya yakni sebanyak 1.136 kilogram emas tidak pernah diterimanya meski sudah membayar lunas.
Menurut pengakuan Budi, dia sudah menyerahkan uang kepada PT Antam Tbk. Telah lunas setelah ditransfer secara bertahap.
Karena tak kunjung mendapatkan emas yang dijanjikan, Budi pun menyurati PT Antam Tbk di Surabaya, yang kemudian tidak mendapat balasan. Dia juga menyurati kantor PT Antam Tbk pusat di Jakarta.