Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PT AP II Implementasikan Digitalisasi Pemeriksaan Dokumen Perjalanan

Calon penumpang harus melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah teregistrasi di aplikasi eHAC

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PT AP II Implementasikan Digitalisasi Pemeriksaan Dokumen Perjalanan
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI-- Petugas memberikan surat hasil Rapid Test Antigen kepada penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api. Sebagai peningkatan pelayanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada para calon pelanggan, mulai 21 Desember 2020, PT KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp 105 ribu. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan sistem baru dalam pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang transportasi udara mulai Februari 2021.

Upaya ini disebut sebagai tindak lanjut dari adanya kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 oleh penumpang pesawat baru-baru ini.

Sistem pemeriksaan dokumen kesehatan hasil tes Covid-19 para calon penumpang pesawat, nantinya harus diunggah ke dalam Electronic Health Alert Card (eHAC).

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, ini hal ini juga sebagai implementasi digitalisasi surat tes Covid-19 melalui eHAC yang dimiliki Kementerian Kesehatan.

"Calon penumpang harus melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah teregistrasi di aplikasi eHAC, seperti Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Pura-pura Peduli dan Galang Donasi untuk Korban Gempa, 4 Remaja Ini Gunakan Sumbangan Buat Mabuk

Setelah melakukan tes, lanjut Agus, faskes mengirim hasil tes yang menyatakan negatif ke eHAC calon penumpang. Kemudian, calon penumpang mendapat QR Code di aplikasi eHAC.

BERITA REKOMENDASI

"Selanjutnya QR Code di eHAC tersebut ditunjukkan calon penumpang di konter check in untuk diperiksa petugas maskapai," ucap Agus.

Sementara itu menurut Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Moh Alwi, digitalisasi dokumen kesehatan ini diharapkan dapat menghalau praktik pemalsuan dokumen hasil tes Covid-19 agar tidak terulang kembali.

"Selain itu, upaya dengan digitalisasi ini juga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi udara.

Calon penumpang juga harus melakukan tes Covid-19 seperti yang dipersyaratkan, agar transportasi udara tetap sehat, aman dan nyaman," ujar Alwi.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-hatta Darmawali Handoko juga menyebutkan, langkah digitalisasi surat hasil tes Covid-19 ini dapat meminimalisir pemalsuan oleh calon penumpang pesawat.


"Hal ini tentunya karena fasilitas kesehatan tempat calon penumpang melakukan tes Covid-19, wajib mengunggah hasil tes sehingga potensi pemalsuan sangat kecil," ujar Darmawali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas