Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Catat, Ada 12 Klasifikasi Sektor Baru IDX-IC di Bursa Efek Indonesia 

Jika JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatan, IDX-IC mengklasifikasi berdasarkan eksposur pasar barang dan jasa yang diproduksi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Catat, Ada 12 Klasifikasi Sektor Baru IDX-IC di Bursa Efek Indonesia 
Istimewa
Konferensi pers BEI secara virtual terkait implementasi klasifikasi industri baru yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tahun 1996, Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki klasifikasi industri yang dinamakan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA). 

Klasifikasi ini mengelompokkan perusahaan tercatat ke dalam 9 sektor dan 56 subsektor yang digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi, serta pada sistem di pasar modal. 

Namun, BEI hari ini mengimplementasikan klasifikasi industri baru penganti JASICA, yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC) hari ini untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan praktik global 

"Kami mengubah mengikuti perkembangan zaman," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo saat konferensi pers virtual, Senin (25/1/2021). 

Baca juga: BEI Punya Klasifikasi Sektor Saham Baru Per Hari Ini 

Baca juga: Catherine Wilson Terima Divonis Penjara 7 Bulan, Tak Ajukan Banding

Secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi. 

Selain itu, Laksono menjelaskan, struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu sektor, subsektor, industri, dan subindustri. 

Berita Rekomendasi

"Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan tercatat yang lebih homogen," pungkasnya. 

Adapun IDX-IC memiliki 12 sektor yakni trasnportasi, industri, barang baku, energi, kesehatan, properti, infrastruktur, serta barang konsumer nonprimer. 

Selain itu, sektor barang konsumer primer, keuangan, teknologi, dan produk investasi tercatat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas