Potensi Kerugian Negara Rp 56 Miliar dari Tiga Kali Ekspor Benih Lobster Ilegal
Dari 3 kali percobaan ekspor benih lobster ilegal tersebut, berhasil diselamatkan benih lobster sebanyak 551.963 ekor atau senilai Rp56 miliar.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan delama bulan Januari 2021 terdapat 3 kali upaya ekspor benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum.
Dari 3 kali percobaan ekspor benih lobster ilegal tersebut, berhasil diselamatkan benih lobster sebanyak 551.963 ekor atau senilai Rp56 miliar.
Abdi mengatakan, ekspor benih illegal selama Januari 2021 yang berhasil digagalkan merupakan angka yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan sepanjang 2020.
"Kita patut prihatin sebab baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster illegal sudah mencapai 551.963 ekor. Sangat tinggi dibanding sepanjang tahun 2020 lalu 896.238 ekor," ujar Abdi, dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Lain dalam Kasus Suap Benih Lobster
Abdi menilai tingginya penyelundupan benih lobster selama bulan Januari disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain meningkatnya permintaan benih pasca natal dan tahun baru hingga pelarangan sementara ekspor melalui jalur legal.
Dia menduga bahwa benih yang digagalkan ini merupakan sebagian kecil yang berhasil lolos dari pengawasan aparat keamanan.
"Jalur ilegal juga lebih murah, mendatangkan keuntungan besar dari pada jalur legal, walaupun dengan resiko besar ketangkap aparat," kata dia.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo
Abdi menyampaikan bahwa ke-3 lokasi penangkapan tersebut merupakan wilayah yang selama ini menjadi lokasi penyelundupan yaitu Sukabumi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
“Ini wilayah tradisional penyundupan lobster, mestinya KKP dan aparat terkait sudah bisa mengantisipasi dengan meningkatkan pengawasan," imbuhnya.
Untuk mengatasi ekspor benih lobster ilegal, Abdi menegaskan perlu dibentuk Satgas Khusus dengan melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah dan masyarakat.
"Modus penyelundupan benih dilakukan dengan penyamaran sehingga perlu dibuat sistim deteksi dini oleh masyarakat dan penyediaan platfom pengaduan online yang bisa segera direspon oleh aparat berwenang," kata Abdi.
Sementara itu peneliti DFW Indonesia Asrul Setyadi mengatakan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menghentikan sementara ekspor benih lobster perlu disertai limit waktu.
“Mesti ada limit waktu sampai kapan pengehetian sementara tersebut dan dalam proses penghentian, tindakan apa yang akan dilakukan oleh KKP," jelas Asrul.
Asrul menilai ekspor benih lobster selama ini tidak memberikan keuntungan signifikan bagi negara. Sehingga evaluasi yang dilakukan oleh KKP harus dilakukan pada semua aspek.
“PNBP dari ekspor 42 juta benih lobster pada tahun 2020 hanya Rp 10,5 juta. Ini terjadi karena aturan PNBP belum final, tapi ekspor sudah dilakukan," jelas Asrul.
Oleh karena itu, Asrul menyarankan Menteri Kelautan dan Perikanan agar berhati-hati dan mewaspadai para pihak yang tetap mengupayakan agar kebijakan ekspor benih lobster tetap ada.
"Komitmen Trenggono untuk kembangkan budidaya lobster dalam negeri kami khawatir akan berhadapan dengan mafia yang akan terus bekerja dengan berbagai cara dan wajah," tandasnya.