Pembeli dan Pedagang Bertransaksi dengan Koin Dirham di Pasar Muamalah Depok
Menurut seorang pedagang, pasar dengan sistem seperti zaman Rasulullah tersebut lebih menguntungkan para pedagang dan juga para pembeli.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah foto membuat Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah.
Pasar tersebut diketahui menerima transaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, aparat pemerintah sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut.
"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Menurut Zakky, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar yang berbentuk ruko itu buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB.
Barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky mengatakan, pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
Baca juga: Heboh Pasar Muamalah di Depok Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.
Pasar Muamalah itu bukan baru buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Namun, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.
Selain kabarnya kembali viral di media sosial, aparat disebut melakukan inspeksi ke lokasi tersebut hari ini.
"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi kasi pemerintahan kelurahan," ujarnya.
Bank Indonesia (BI) ikut menanggapi viralnya sebuah foto yang melihatkan transaksi pembayaran memakai dinar dan dirham di pasar Tanah Baru, Depok.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, video itu sebenarnya sudah lama atau persisnya setahun lalu.
"Izin jelasin ya, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelahnya muncul pembahasan di medsos (media sosial)" ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribun.
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, BI menyatakan, mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin.
Dia menambahkan, keterangan resmi di website bi.go.id merupakan jawaban atas pertanyaan sah atau tidaknya melakukan transaksi selain dengan rupiah. "Rilis ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut," kata dia.
Pasar muamalah yang berlokasi di Jalan M. Ali, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, digagas oleh sekelompok orang dengan Zaim Saidi sebagai salah satu inisiatornya.
Penelusuran Tribunnews, para pedagang di pasar tersebut tidak dipungut uang sewa dan dilarang disewakan antar pedagang. Selain itu juga tidak ada retribusi di pasar tersebut.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dia sudah lama berjualan di pasar muamalah.
Menurutnya, pasar dengan sistem seperti zaman Rasulullah tersebut lebih menguntungkan para pedagang dan juga para pembeli.
Pria yang mengaku baru berusia 35 tahun ini juga merasa senang berjualan di pasar tersebut. Ia diketahui berjualan minyak wangi dan perlengkapan ibadah.
Para pedagang kata dia juga tidak boleh menetap di lokasi. "Jadi selesai jualan langsung pulang," katanya.
Sejak dibuka tahun 2016, kata pedagang tersebut, selama ini tidak pernah ada masalah atau komplain dari warga sekitar. Justru kata dia tiap akhir pekan ramai pembeli.
“Kalau Minggu orang habis olah raga atau jalan-jalan suka mampir ke sini. Ramai, tapi kalau sudah selesai ya sepi lagi,” ujarnya.
Pengamatan Tribunnews, pasar tersebut tidak terlalu luas dan hanya berwujud tenda seperti layaknya tenda acara resepsi pernikahan untuk menampung pedagang menjajakan dagangannya.
Tepat di depan pasar juga ada beberapa warung makan dan toko obat herbal. Sementara di sisi samping ada rumah warga berderet.
Sebagai alat transaksi, selama berlangsung pasar muamalah digunakan Dirham sebagai mata uangnya. Mata uang ini merupakan uang dari perak dan emas berbentuk koin dan sudah digunakan sejak zaman Rasul.
Selain berada di Depok, pasar muamalah serupa juga terdapat di Tanjung Pinang, Bintan, Kepualauan Riau.
Pasar bernama Pasar Sultan tersebut diadakan selama sepekan sekali pada Sabtu, sementara pasar muamalah di Tanjungpura, Ketapang, diadakan dua kali sepekan pada Jumat dan Minggu.
Meski terkesan memperlihatkan suasana layaknya pada zaman Rasulullah, ternyata keberadaan pasar ini cukup memancing perhatian.
Salah satu akun YouTube bernama Kanal Anak Bangsa beropini hal itu sebagai indikasi infiltrasi ekonomi khilafah dan ancaman terhadap ideologi Pancasila. (Tribun Network/kps/van/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.