INDEF Nilai Kebijakan Pemerintah terkait Pajak Penjualan Pulsa Kontraproduktif di Era Pandemi Corona
Ekonom dari INDEF Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah kontraproduktif di era resesi dan pandemi Covid-19.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah kontraproduktif di era resesi dan pandemi Covid-19.
Kebijakan yang dimaksud soal PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
"Padahal, saat ini pemerintah meminta masyarakat untuk menggunakan internet dan bekerja dari rumah (Work From Home) sehingga membutuhkan banyak banyak pulsa data atau nomor perdana. Karena itu, kebijakan ini dianggap merupakan beban baru bagi masyarakat," tutur Bhima kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021)
Menurut Bhima, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Baca juga: XL Axiata Masih Pelajari Aturan Baru terkait Pajak Penjualan Pulsa
Baca juga: Jualan Pulsa dan Kartu Perdana Kena Pajak, Pembelinya Bagaimana?
"Artinya masyarakat harus dipaksa terus menggunakan internet atau telekomunikasi dan dengan kenaikan harga itu dia akan mengurangi pemakaian atau konsumsi barang-barang yang lain. Sehingga ini menjadi beban bagi masyarakat," kata Bhima.
Selain itu, sambung Bhima, selama ini masyarakat juga sudah dibebankan dengan kenaikan materai.
Maka ditambah dengan kenaikan harga PPN ini beban masyarakat tersebut pasti akan bertambah.
Di negara lain, menurut Bhima, pemerintahannya besar-besaran memberi subsidi kepada rakyatnya.
Di negara kita, justru hal tersebut berbanding terbalik.
Baca juga: Rizal Ramli Kritik Sri Mulyani: Pajak Pulsa Bagian dari Dampak Utang dengan Bunga Sangat Tinggi
Baca juga: Bertambah Lagi, Sri Mulyani Pungut Pajak eBay dan Nordvpn Per 1 Februari
"Di negara lain pemerintahannya memberi subsidi kepada perusahaan telekomunikasi sehingga mereka bisa menambah jaringan untuk daerah terpencil dan terluar. Namun di negara kita justru yang dilakukan adalah kebalikannya," imbuh Bhima.
Bhima menekankan kebijakan ini justru akan menghambat proses digitalisasi dan transformasi digital yang digembar-gemborkan pemerintah selama ini.
"Kebijakan ini justru akan menghambat proses digitalisasi dan transformasi digital dengan pemberlakukan PPN terhadap pembelian pulsa maupun voucer tersebut," tandasnya.