Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kerja Sama OTT dan Penyelenggara Jaringan Dinilai akan Datangkan Investasi Baru

Rencana tersebut teruang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kerja Sama OTT dan Penyelenggara Jaringan Dinilai akan Datangkan Investasi Baru
Istimewa
Ilustrasi BTS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan perusahaan over the top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Rencana tersebut teruang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyatakan, rencana tersebut sesuai UU Cipta Kerja.

Baca juga: Perluas Layanan 4G di Indonesia, Kemenkominfo Teken Kontrak Pembangunan BTS Rp 7,5 Triliun

Spirit utama UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan, terutama di Industri telekomunikasi nasional.

"Jika OTT global tak bekerjasama dengan penyelenggara jaringan, tidak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," terang Arif, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Arif menjelaskan, saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia membangun infrastruktur sangat terbatas.

Mengingat sumber daya penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan content delivery network (CDN). Tujuannya menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik.

Berita Rekomendasi

Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung dibalik konsep net neutrality. atau netralitas internet.

Ini adalah prinsip penyedia layanan telekomunikasi harus memberikan hak yang setara pada semua konsumen terkait konten yang legal.

Padahal Amerika Serikat (AS), asal mayoritas penyelenggara OTT, n telah mencabut kebijakan net neutrality pada 11 Juni 2018,

Adapun bentuk kerjasama operator dan penyelenggara telekomunuikasi bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung.

Dengan kerjasama OTT global dengan penyelenggara jaringan, Arif optimistis dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Banyak manfaat yang dapat diambil dari kewajiban OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia.

Dengan menyewa kapasitas dari penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Indonesia.

Keuntungan lain, Indonesia berrpotensi mengurangi defisit neraca berjalan.

Selama ini belanja bandwith internasional penyelenggara jaringan Indonesia dibayar dengan mata uang dollar Amerika.

Manfaat lain mempermudah memerintah untuk menarik pajak penghasilan atau pajak transkasi OTT.

Berita ini tayang di Kontan dengan judul: Kerjasama OTT dan penyelenggara jaringan berpotensi mendatangkan investasi baru

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas