Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sistem Penempatan PMI dengan Satu Kanal ke Arab Saudi Dinilai Bisa Cegah Pengiriman Ilegal

Selain sudah meratifikasi ILO tentang pekerja rumah tangga, Arab Saudi juga sudah menjalin kerjasama dengan RI dalam penempatan pekerja domestik.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sistem Penempatan PMI dengan Satu Kanal ke Arab Saudi Dinilai Bisa Cegah Pengiriman Ilegal
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menjemput Aam Aminah, pekerja migran Indonesia yang baru tiba dari Taiwan yang menderita sakit stroke di Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bandara Soekarno Hatta, Rabu (27/1/2021). Pekerja Migran asal Kuningan, Jawa Barat ini selanjutnya dibawa oleh BP2MI ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan secara intensif yang biayanya ditanggung pemerintah. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) *** Local Caption *** penjemputan TKW/pekerja migran indonesia yg sakit stroke dari taiwan oleh bp2mi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) menilai Permenaker 251 Tahun 2018 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) mempunyai kelebihan dalam hal mencegah penempatan PMI nonprosedural.

Yusri Albima, Wakil Ketua Umum DPP GARDA BMI, menjelaskan implementasi Permen 251 kemudian diikuti 49 P3MI dengan sosialisasi Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) untuk melakukan uji coba pendataan Calon PMI asal NTB diadakan JOB FAIR oleh disnaker daerah bekerjasama dengan EO (Event Organizer) PT Bumi.

Sosialisasi SPSK yang sudah berjalan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga NTB selama 2 tahun ini merupakan keseriusan pemerintah bersama pusat dan daerah untuk membangun sistem penempatan berbasis pelindungan PMI.

Apalagi P3MI bersama Apjati sudah membangun sistem komputerisasi jaringan online untuk melindungi PMI yang terintegrasi dengan baik dengan instansi pemerintah, mitra kerja dalam dan luar negeri.

Baca juga: Cerita Gus Dur Pernah Jadi Pekerja Migran Saat Kuliah di Luar Negeri

Dia mengatakan, Kepmen 291 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal sudah diterbitkan sejak 18 Desember 2018, era Menaker Hanif Diakhiri.

Regulasi lain yang mendukung program SPSI yaitu Menaker telah telah menerbitkan Permen 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah ditandatangani Bapak Presiden sejak 30 Desember 2019.

Baca juga: Kisah Buruh Migran Sumarwini, Belasan Tahun Tertahan di Saudi Akhirnya Bisa Pulang ke Jember

Berita Rekomendasi

Yusri menambahkan, SPSK ini lebih menguntungkan pekerja migran.

"Di antaranya Kontrak kerja tak lagi dengan kafalah (majikan perseorangan), melainkan dengan syarikah (perusahaan syarikah yang bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Adapun soal gaji bersih minimum USD 400 yang dibayarkan melalui rekening bank atas nama pekerja, yang dibayarkan setiap awal bulan.

Baca juga: Koma 4 Bulan di Taiwan, Pekerja Migran Indonesia Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

Kemudian, jam kerja per hari maksimal 10 jam, untuk jabatan house keeper Baby Sitter, Elderly Care Taker, Child Care. Aturan lembur dan libur diatur secara ketat.

"DPP Garda BMI mendukung kebijakan Kemenaker yang merencanakan uji coba penempatan 280 PMI saja melalui program SPSK ke Saudi," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, dirinya mendukung segala upaya pelindungan sebelum bekerja yang dilakukan Pemerintah pusut dan daerah yang akan menyeleksi dan melatih Calon PMI yang berpengalaman ke Saudi ataupun negara lainnya.

Selain sudah meratifikasi ILO tentang pekerja rumah tangga, Pemerintah Arab Saudi juga sudah menjalin kerjasama dengan Indonesia dalam penempatan pekerja domestik sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2017.

Karena itu, Arab Saudi melalui penempatan SPSK diharapkan bisa menjadi model terbaik untuk penempatan ke Timur Tengah dan Asia Pasifik. Untuk era penempatan saat ini, tentu prosedur penempatan PMI dengan protokol kesehatan harus diawasi dengan ketat agar PMI yang ke Saudi tidak hanya terampil tetapi juga sehat jiwa raganya.

Garda BMI berharap, ke-280 Calon PMI itu benar-benar diproses sesuai regulasi dan bukan sekedar mengejar target akhir Februari untuk pilot project.

Penempatan PMI berkualitas harus diutamakan. Saudari-saudari saya yang akan ditempatkan ke Saudi Arabia harus benar-benar terlatih kemampuan kerja, bahasa dan mentalitas kepribadiannya.

"Saya bersedia untuk membantu pemerintah dalam menguji kompetisi bahasa para CPMI dan mentalitas mereka karena saya adalah Instruktur PAP Nasional sejak tahun 2008 sampai 2014. Saya juga mantan TKI di Arab Saudi, Oman dan Sudan yang tentunya sangat memahami karakter para Pengguna Jasa atau Pemberi Kerja," ujarnya.

Yusri juga menekankan jangan pernah gengsi menempatkan Penata Laksana Rumah Tangga (PPRT).

PPRT adalah pekerja yang diakui ILO, yang Pemerintah tentunya harus mengakui hal tersebut. Kalau para Pejabat RI sanggup menggaji PRT sesuai UMR/ UMP/ UMK, silahkan melarang Penempatan PRT ke Luar Negeri.

Pemerintah harus realistis dan jangan berhalusinasi menggunakan istilah-istilah bagus padahal di sana bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Kami meminta agar penempatan SPSK segera direalisir agar dapat meminimalisir penempatan non prosedural yang identik dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). P3MI sudah diseleksi untuk SPSK, maka Syarikah di Saudi pun harus diverifikasi dan diseleksi karena banyak Syarikah yang bermasalah," pungkas Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas