Kadin Minta Industri Manufaktur Lebih Inovatif Manfaatkan Subsidi Gas
Kebijakan subsidi harga gas sejak April 2020 ini tidak menambah volume konsumsi gas sejumlah perusahaan manufaktur
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Achmad Widjaja meminta pelaku industri manufaktur lebih mengoptimalkan pemberian subsidi gas bumi sebesar 6 dolar AS per mmbtu.
Menurutnya, kebijakan subsidi harga gas sejak April 2020 ini tidak menambah volume konsumsi gas sejumlah perusahaan manufaktur.
"Kalau industri manufaktur tidak efektif memanfaatkan stimulus, maka hal itu akan merugikan produsen gas dan pemerintah. Industri harus lebih inovatif agar produknya lebih kompetitif," jelas Achmad di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dia menekankan inovasi dibutuhkan mengingat di segmen-segmen tertentu ada kebutuhan produk mewah misalnya industri keramik.
"Banyak hunian dan juga gedung-gedung yang sedang dan akan dibangun butuh keramik atau porselen yang berkualitas tinggi. Sayangnya kebutuhan itu saat ini banyak dipenuhi oleh produk impor," tuturnya.
Baca juga: Ingin Beli Mobil untuk Pertama Kalinya, Perhatikan Lima Hal Ini
Achmad menuturkan pelaku usaha harus dapat mengembangkan berbagai inovasi sehingga kebijakan subsidi gas berdampak positif.
"Jika hanya mencari jalan efisiensi dan produktivitasnya tak bertambah ya dampak subsidi itu tidak optimal," imbuhnya.
Pada tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESSM) merilis Permen ESDM No 8/2020 yang mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per mmbtu di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Penetapan harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, sehingga akan memberikan efek berganda (multiplier effect) positif pada perekonomian nasional.
Baca juga: CIMB Niaga Implementasikan Keuangan Berkelanjutan untuk Dorong Perekonomian Rendah Karbon
Sebagai konsekuensi dari keputusan itu, pemerintah kehilangan pendapatan bagi hasil dari sektor hulu migas sebesar 2 dolar AS per mmbtu.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan akibat penetapan harga gas untuk 7 sektor industri menjadi 6 dolar AS per mmbtu, pemerintah bakal kehilangan bagian penerimaan negara hingga Rp121,78 triliun.
Namun masih ada ruang keuntungan sebesar Rp3,25 triliun dari selisih penghematan dan penerimaan negara.
"Penghematan itu berasal dari konversi pembangkit diesel sektor kelistrikan sebesar Rp13,07 triliun, penurunan kompensasi bagi PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebesar Rp74,25 triliun, pajak dan dividen industri dan Pupuk sebesar Rp7,50 triliun dan penurunan subsidi untuk Pupuk dan kelistrikan yang mencapai Rp30,21 triliun," urai Arifin.