Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjelasan Lengkap tentang Penarikan Sertifkat Tanah oleh BPN Diganti dengan Elektronik

Rencana penarikan sertifikat tanah oleh BPN itu muncul setelah ada aturan baru dari Kementerian ATR/BPN.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan Lengkap tentang Penarikan Sertifkat Tanah oleh BPN Diganti dengan Elektronik
inapex.com
Ilustrasi sertifikat tanah. 

Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” katanya.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat tanah secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. "Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik," terang Dwi.

Berita Rekomendasi

Dwi menegaskan bahwa nantinya sertifikat tanah elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah.

Sertifikat tanah elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya.

Dwi menambahkan, sertifikat tanah secara elektronik untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB).

"Ini ada kaitannya dengan pengembangan di EODB terkait dengan registering property," ujar Dwi.

Dwi mengatakan ada dua hal yang mempengaruhi peringkat dalam pendaftaran properti. Antara lain berkaitan dengan lama pelayanan dan biaya pelayanan terkait pendaftaran pertanahan.

Saat ini Indonesia masih berada di peringkat 106 untuk registering property. Pembuatan sertifikat tanah elektronik dinilai akan mampu mengatasi masalah yang selama ini ada dalam pembuatan sertifikat.

Sertifikat tanah elektronik diyakini akan meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah.

Nantinya pembuatan sertifikat tanah elektronik akan meminimalisir pertemuan fisik sehingga mencegah terjadinya pungutan. "Kita harapkan di 2024 itu nanti naik ke ranking 40," terang Dwi.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini penjelasan lengkap rencana pengambilan sertifikat tanah oleh BPN

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas