Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Pencairan BPUM Diperpanjang hingga 18 Februari 2021
Segera cek penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, pencairan BPUM diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara mencairkan BLT UMKM program BPUM di BRI
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan.
- Kartu ATM dan identitas diri.
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Status Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM, Segera Cek Penerima via eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.