Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pencairan Diperpanjang hingga 18 Februari, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Simak cara cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum. Pencairan diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pencairan Diperpanjang hingga 18 Februari, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Tribunnews.com
Ilustrasi - Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta. Pencairan diperpanjang hingga 18 Februari 2021. 

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Yurika)(Kontan.co.id/Dina Mirayanti Hutauruk)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas