Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Mal Buka Hingga Pukul 21.00 Wib

Airlangga menjelaskan, pemesanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang (take-away atau delivery) tetap diizinkan.

Editor: Sanusi
zoom-in PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Mal Buka Hingga Pukul 21.00 Wib
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi: Lampion dan ornamen imlek menghiasi Mal Taman Anggrek di Jakarta, Kamis (28/1/2021). Jelang tahun baru imlek 2572, berbagai hiasan khas Tionghoa mulai mewarnai pusat perbelanjaan di ibukota. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I dan tahap II, PPKM Mikro akan diberlakukan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sebagai langkah lanjutan maka skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan.

Baca juga: PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek Akhir Pekan Ini

Di antaranya membatasi tempat kerja atau perkantoran melalui penerapan work from home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat untuk kantor pemerintahan.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring serta untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: PPKM Mikro Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Aturan dan Pembagian Zonasi

"Selain itu, melakukan pembatasan kegiatan restoran atau mal yakni kegiatan restoran makan atau minum di tempat sebesar 50 minum. Pembatasan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujarnya saat konferensi pers, Senin (9/2/2021).

Sementara, Airlangga menjelaskan, pemesanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang (take-away atau delivery) tetap diizinkan.

Baca juga: Menko PMK: Petugas RT/RW Bakal Menjadi Informan Dalam PPKM Mikro

Berita Rekomendasi

Lalu, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Selanjutnya, menutup fasilitas umum, menghentikan sementara kegiatan sosial budaya dan membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas