Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Pesawat Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Tes Covid-19

Kemenhub mewajibkan semua penumpang dengan kategori anak berusia di atas 5 tahun untuk melakukan tes kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penumpang Pesawat Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Tes Covid-19
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TES RAPID - Tim medis sedang memberikan layanan tes rapid wartawan yang hendak meliput rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara pilkada Tangerang Selatan di kawasan Serpong, Rabu (16/12/2020). Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di acara tersebut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan semua penumpang dengan kategori anak berusia di atas 5 tahun untuk melakukan tes kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen saat hendak bepergian menggunakan pesawat udara.

Aturan yang berlaku mulai 9 Februari 2021 itu tertuang dalam persyaratan terbaru perjalanan penumpang pesawat rute domestik perseroan.

Kebijakan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Iya. memang terdapat perubahan aturan pengecualian tersebut untuk anak di bawah usia 5 tahun dari sebelumnya anak di bawah 12 tahun menyesuaikan dengan Satgas, setelah melalui berbagai pertimbangan dan rekomendasi epidemiolog," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Kamis (11/2/2021).

Novie menjelaskan, dalam SE Nomor 19/2021 itu disebutkan persyaratan menunjukkan hasil dokumen kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen dengan hasil negatif tidak berlaku bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

Baca juga: Menteri Erick Keluhkan Biaya Sewa Pesawat Garuda Mahal

Baca juga: Ingat Ya, Rapid Test Antigen di Puskesmas Bukan untuk Syarat Perjalanan

Sementara dalam SE Nomor 10/2021 yang terbit sebelumnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, pengecualian dilakukan bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Secara umum dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 itu diatur bahwa selain penerbangan ke Bali, maka calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

BERITA REKOMENDASI

Adapun untuk penumpang dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, persyaratannya lebih ketat.

Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil tegatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun persyaratan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, Terdepan, Terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

"Persyaratan tes covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun," kata Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi.

Selain menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat juga tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.


Awaluddin mengatakan, pihak Angkasa Pura II akan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini.

Baca juga: Bergejala Covid-19 Tapi RT PCR Atau Rapid Antigen Negatif, Pelaku Perjalanan Tidak Boleh Berpergian

Baca juga: Tiga Pesepeda Kabur Usai Rapid Test Antigen, Ternyata Hasilnya Positif Covid-19

Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama karena posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi.

Dalam hal ini, Bandara Soekarno-Hatta merupakan pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik.

Untuk mendukung pelaku perjalanan dalam memenuhi persyaratan penerbangan bandara AP II menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes covid-19, baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat.

"Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba," ujarnya.(tribun network/har/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas