LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Ini Cara Mencairkan Dana Rp 2,4 Juta
Segera cairkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta sebelum tanggal 18 Februari 2021. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Segera cairkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta sebelum tanggal 18 Februari 2021.
Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, Anda dapat login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda.
Dalam mencairkan dana tersebut, harus diperhatikan dokumen apa saja yang menjadi persyaratan ke bank.
Pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Baca juga: Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akses eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan Dananya
Dikutip dari Kontan.co.id, perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Apabila Anda sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.
BRI selaku bank penyalur, memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan yang perlu dibawa ke bank:
- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari:
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
- Kartu ATM dan identitas diri.
- Buku tabungan.
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum Gunakan NIK untuk Mengecek Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Caranya
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
BRI selaku bank penyalur dana BPUM ini, akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan BPUM ini.
Setelah Anda menerima SMS notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan NIK dan kode verifikasi yang tercantum di kotak.
- Klik Proses Inquiry.
Apabila tidak memenuhi kriteria, maka akan muncul keterangan:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
(Tribunnews.com/Widya/Fajar/Suci Bangun DS) (Kontan.co.id/Dina Mirayanti Hutauruk)