Ingin Naik Kapal Laut Saat Pandemi Covid-19? Simak Aturan Terbaru dari Kemenhub
Ketentuan perjalanan penumpang kapal laut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan penumpang kapal laut di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri.
"Aturan ini tentunya untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 dan mencegah potensi berkembangnnya virus SARS Cov-2 varian baru," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2020).
Ia mengatakan, ketentuan perjalanan penumpang kapal laut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional. Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal.
Aturan terbaru
Berikut ini rincian aturan terbaru Kementerian Perhubungan terkait perjalanan orang menggunakan kapal laut:
1. Aturan untuk perjalanan domestik
Penumpang wajib menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Masih Berlaku
Baca juga: Kemenhub Kembali Fasilitasi Pemulangan 221 PMI di Tanjung Balai Sumut
Penumpang menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampelnya berlaku maksimal 3x24 jam. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Aturan ini berlaku baik untuk pelayaran dari dan ke Bali maupun wilayah lain. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.
Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Penumpang rutin pelayaran lokasi terbatas antar-pulau atau antar-pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil test sebagai syarat perjalanan.
Namun sewaktu-waktu Satgas Penanganan Covid-19 dapat melakukan pemeriksaan secara acak.
Baca juga: Di Pekan Pertama, Efektivitas PPKM Mikro Harus Dievaluasi
Baca juga: PPKM Mikro Berlaku, Ini Aturan Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan
2. Aturan perjalanan internasional
Pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia atau WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir diizinkan memasuki Indonesia.